May 20, 2025

Search
Close this search box.
TAPERA

TAPERA Heboh Potong Gaji Karyawan, Ini Penjelasan

Presiden Joko Widodo mengeluarkan regulasi baru terkait Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA).  Iuran ini akan dipotong dari gaji pegawai sebesar tiga persen setiap bulannya. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh pegawai, termasuk PNS, TNI-Polri, BUMN, BUMD, hingga pegawai swasta.

Kebijakan tersebut diatur dalam PP Nomor 1 Tahun 2024. Dalam sejarahnya, kebijakan ini merupakan perubahan dari PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang penyelenggara TAPERA.

Pasal 68 dalam PP tersebut menegaskan bahwa para pemberi kerja diwajibkan mendaftarkan pekerjanya dalam program TAPERA paling lambat tahun 2027. Lalu, menyetorkan iuran tersebut pada tanggal 10 setiap bulannya.

Kegunaan

TAPERA adalah dana simpanan peserta yang dilakukan secara periodik dalam jangka waktu tertentu. Selain itu, iuran ini hanya dapat digunakan untuk pembiayaan rumah yang layak dan terjangkau bagi para pesertanya.

Peserta TAPERA meliputi pekerja seperti ASN, anggota Polri, prajurit TNI, pekerja BUMN, BUMD, dan karyawan swasta. Potongan TAPERA berdasarkan penghasilan minimal sebesar upah minimum dan berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah saat mendaftar TAPERA.

Dana tersebut dapat dicairkan saat peserta pensiun, mencapai usia 58 tahun, meninggal dunia, atau tidak lagi memenuhi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut.

Baca juga: UKT Tahun Ini Batal Naik, Mungkin Tahun Depan

Pro Kontra Tapera

Kebijakan TAPERA ini menuai banyak pro dan kontra. Di satu sisi, kebijakan ini dianggap memberatkan dan terkesan memeras karena potongan gaji yang harus dilakukan.

Namun, di sisi lain, tujuan dari kebijakan ini adalah positif, yaitu memaksa warga negara untuk menabung demi memiliki rumah yang layak di tengah harga rumah yang terus naik setiap tahunnya.

Menurut situs resmi TAPERA , dana sebesar Rp 1,3 miliar akan disalurkan untuk 11.000 unit rumah melalui skema KPR, dengan suku bunga rendah dan tenor maksimal 30 tahun, yang hanya berlaku untuk rumah pertama dan sekali seumur hidup.

Potongan pada Jenjang Gaji

Untuk pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 8 juta, mereka bisa mendapatkan KPR, KBR, dan KRR khusus untuk rumah pertama mereka.

Namun, pekerja dengan penghasilan di atas Rp 8 juta tidak akan mendapatkan fasilitas yang sama. Mereka tetap harus menyetor tiga persen dari gaji setiap bulannya, tetapi dana yang dikumpulkan akan dikelola seperti dana pensiun dan dikembalikan setelah mereka berhenti bekerja.

Jika pekerja adalah karyawan perusahaan, potongan sebesar 0,5 persen ditanggung oleh perusahaan dan 2,5 persen oleh pekerja. Sementara itu, untuk pekerja lepas atau freelancer, mereka harus menanggung sendiri potongan tiga persen tersebut.

Berita Terbaru
Bali Today
Berita Lainnya