May 13, 2025

Search
Close this search box.
larang air plastik

Koster Larang Air Mineral Plastik Dibawah 1 Liter di Bali

Pemerintah Provinsi Bali kembali menunjukkan komitmen menjaga lingkungan. Gubernur Koster menerbitkan kebijakan baru dengan larang produksi air minum dalam kemasan (AMDK) plastik berukuran di bawah satu liter. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. SE ini diumumkan Koster dalam konferensi pers di Jayasabha, Denpasar, Minggu, 6 April 2025.

Dalam konferensi tersebut, Koster menyatakan larangan berlaku bagi semua produsen AMDK, termasuk perusahaan swasta, BUMD, hingga multinasional. Botol 330 ml, 600 ml, dan kemasan gelas tidak lagi diperbolehkan.

Namun, air minum dalam kemasan galon tetap diizinkan. Kebijakan ini secara efektif melarang produksi dan peredaran AMDK plastik kecil di Bali. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjadikan Bali lebih ramah lingkungan dan mengurangi sampah plastik.

Sampah Plastik di Bali: Ancaman Nyata

Meski terkenal dengan pantai indahnya, Bali menghadapi masalah serius akibat sampah plastik. Ribuan botol plastik dari wisatawan dan warga menumpuk setiap hari, banyak yang tidak terkelola. Sampah plastik yang tidak tertangani bisa mencemari laut, merusak terumbu karang, dan mengancam satwa laut.

Meski Bali sudah memiliki TPA, pengelolaan sampah belum cukup untuk menampung volume yang terus meningkat. Berdasarkan data pemerintah, Bali menghasilkan sekitar 3.597 ton sampah per hari. Plastik menjadi salah satu jenis sampah yang paling sulit terurai dan paling banyak ditemukan di area wisata.

Larang Air Mineral Plastik Ukuran Kecil

Sebagai langkah mengatasi krisis sampah, Gubernur Koster melarang peredaran AMDK plastik di bawah 1 liter. Kebijakan ini diharapkan menekan volume plastik sekali pakai di Bali.

Larangan ini tidak berlaku untuk air mineral dalam kemasan galon atau kaca. Meski terbatas, aturan ini dinilai penting untuk mengurangi konsumsi plastik. Sanksi juga disiapkan bagi produsen dan pelaku usaha yang melanggar setelah masa transisi. Kebijakan ini diharapkan bisa membantu mengurangi sampah plastik yang mencemari Bali.

Baca juga: Makna Arak Ogoh-Ogoh Sebelum Nyepi di Bali

Pro dan Kontra di Masyarakat

Kebijakan ini mendapat dukungan dari masyarakat dan pemerhati lingkungan. Namun, ada juga yang menilai kebijakan ini memberatkan, terutama bagi usaha kecil. Banyak warga terbiasa membeli AMDK kecil karena praktis dan murah. Namun, larangan ini dianggap langkah awal yang penting dalam mengatasi sampah plastik. Kebijakan ini juga bisa menjadi contoh bagi daerah lain untuk mengambil langkah serupa.

Dampak Positif yang Diharapkan

Langkah ini diharapkan mampu mengurangi konsumsi plastik sekali pakai. Dengan berkurangnya botol plastik kecil, jumlah sampah yang berakhir di TPA atau laut bisa ditekan. Kebijakan ini juga mendorong masyarakat beralih ke botol tumbler atau kemasan yang bisa dipakai ulang. Pemerintah berharap industri juga berinovasi menyediakan kemasan yang lebih ramah lingkungan.

Meski belum menyelesaikan seluruh masalah sampah, larangan ini bisa menjadi langkah awal perubahan. Dengan dukungan pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, Bali punya peluang menjadi pulau yang lebih bersih dan berkelanjutan. Langkah ini juga menunjukkan komitmen Bali untuk tetap menjadi destinasi wisata yang peduli pada lingkungan. Kedepannya, kebijakan serupa diharapkan bisa diterapkan di daerah lain di Indonesia.

Berita Terbaru
Bali Today
Berita Lainnya