June 13, 2025

Search
Close this search box.
syarat cpns pppk

Syarat dan Berkas Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Pada tahun 2024, Pemerintah Indonesia kembali membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Proses seleksi ini menjadi perhatian banyak pihak karena memberikan peluang karir di berbagai bidang dan instansi pemerintahan. Setiap tahunnya, formasi dan kuota yang tersedia diatur untuk memenuhi kebutuhan strategis nasional, dengan harapan dapat meningkatkan efisiensi dan kinerja pemerintahan.

Formasi yang dibuka tahun ini mencakup berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan teknologi informasi. Dengan kuota yang telah ditetapkan, pendaftaran CPNS dan PPPK menjadi kompetisi yang sangat ketat, memerlukan persiapan yang matang dari para calon pelamar. Selain formasi umum, terdapat juga formasi khusus yang diperuntukkan bagi lulusan terbaik, penyandang disabilitas, dan putra/putri daerah tertentu.

Pendaftaran CPNS dan PPPK tahun ini juga mengedepankan transparansi dan profesionalisme dalam seleksinya. Pemerintah berkomitmen untuk menjaga integritas proses rekrutmen, dengan menerapkan teknologi informasi yang canggih untuk menghindari praktik-praktik kecurangan. Oleh karena itu, memahami syarat dan berkas yang diperlukan adalah langkah awal yang sangat penting bagi calon pelamar.

Info Bali Today akan mengulas secara detail syarat-syarat dan berkas yang diperlukan untuk mendaftar CPNS dan PPPK tahun 2024. Informasi ini diharapkan dapat membantu calon pelamar dalam mempersiapkan diri sebaik mungkin, sehingga dapat memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK

Dilansir dari Digital Desa, berikut adalah syarat-syarat umum yang harus diperhatikan sebelum mendaftar.

Pendaftaran CPNS

Persyaratan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  1. Berusia antara 18 hingga 35 tahun saat melamar.
  2. Tidak pernah dihukum penjara dua tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau sebagai pegawai swasta.
  4. Tidak sedang menjabat sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain sesuai penugasan instansi pemerintah.
  8. Memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai kebutuhan jabatan.

Baca juga: Simak Informasi Perbedaan CPNS dan PPPK Disini

Pendaftaran PPPK

Berikut adalah syarat pendaftaran PPPK yang harus diperhatikan. Persyaratan ini diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yaitu:

  1. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu untuk jabatan yang dilamar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Tidak pernah dihukum penjara dua tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta.
  4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
  5. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
  6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian yang masih berlaku dari lembaga profesi berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  8. Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPPK.

Berkas yang Diperlukan untuk Pendaftaran CPNS dan PPPK

Dilansir dari Kompas, berikut adalah berkas-berkas yang perlu dipersiapkan oleh calon pelamar CPNS dan PPPK:

  1. Pasfoto berlatar belakang merah dengan ukuran maksimal 200 Kb dalam format jpeg/jpg.
  2. Swafoto dengan ukuran maksimal 200 Kb dalam format jpeg/jpg.
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan ukuran maksimal 200 Kb dalam format jpeg/jpg.
  4. Ijazah dengan ukuran maksimal 800 Kb dalam format pdf.
  5. Sertifikat Pendidik (Serdik) atau Surat Tanda Registrasi (STR) untuk jabatan yang mempersyaratkan, dengan ukuran maksimal 800 Kb dalam format pdf.
  6. Transkrip nilai dengan ukuran maksimal 500 Kb dalam format pdf.
  7. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis formasi dan instansi yang dilamar.

Persiapan berkas yang lengkap dan sesuai dengan ketentuan sangat penting untuk memastikan kelancaran proses pendaftaran. Calon pelamar disarankan untuk memeriksa kembali setiap dokumen yang akan diunggah untuk menghindari kesalahan teknis yang dapat mempengaruhi proses seleksi.

Berita Terbaru
Bali Today
Berita Lainnya