May 13, 2025

Search
Close this search box.
perbedaan cpns dan pppk

Simak Informasi Perbedaan CPNS dan PPPK Disini

Sebentar lagi, pendaftaran untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dibuka. Pendaftaran ini juga dibuka untuk fresh graduate sehingga banyak WNI yang minat dengan pendaftaran CPNS maupun PPPK (P3K) tahun ini.

Dilansir dari Kompas, formasi CPNS tahun ini mencakup 266 posisi, dengan rincian 125 tenaga teknis dan 141 tenaga kesehatan. Sementara itu, formasi PPPK jauh lebih banyak, yaitu 40.573 posisi, yang terdiri dari 40.508 tenaga teknis dan 65 tenaga kesehatan.

Apa Itu CPNS dan PPPK?

1. CPNS

CPNS adalah singkatan dari Calon Pegawai Negeri Sipil. Mereka adalah individu yang telah lulus seleksi dan menunggu diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). CPNS menjalani masa percobaan selama satu tahun sebelum resmi menjadi PNS.

2. PPPK

PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah warga negara Indonesia yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.

Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK diangkat dengan kontrak yang durasinya dapat diperpanjang hingga 30 tahun, tergantung pada kebutuhan dan situasi.

Baca juga: Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Bulan Juni 2024

Perbedaan CPNS dan PPPK

1. Status Kepegawaian

  • CPNS/PNS: Setelah lulus masa percobaan, CPNS diangkat menjadi PNS yang memiliki status pegawai tetap tanpa batas waktu.
  • PPPK: PPPK bekerja berdasarkan kontrak yang dapat diperpanjang. Mereka adalah ASN non-PNS, artinya mereka tidak memiliki status pegawai tetap.

2. Gaji dan Tunjangan

  • CPNS/PNS: Gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 dan berdasarkan masa kerja serta golongan.
  • PPPK: Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. Gaji PPPK setara dengan PNS berdasarkan pangkat dan golongan, namun mereka tidak mendapatkan tunjangan kinerja seperti PNS.

3. Hak Cuti

  • CPNS/PNS: Memiliki berbagai hak cuti, termasuk cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti di luar tanggungan negara.
  • PPPK: Memiliki hak cuti yang mirip dengan PNS kecuali cuti di luar tanggungan negara. PPPK tidak bisa mengambil cuti di luar tanggungan karena status mereka yang berdasarkan kontrak.

4. Pengembangan Kompetensi

  • CPNS/PNS: Berhak atas pengembangan kompetensi dan penghargaan berdasarkan kinerja.
  • PPPK: Juga berhak atas pengembangan kompetensi dan penghargaan kinerja yang sama seperti PNS, termasuk jaminan hari tua, jaminan kesehatan, dan jaminan kecelakaan kerja.

5. Hak Pensiun

  • CPNS/PNS: Berhak atas tunjangan pensiun yang diatur oleh undang-undang.
  • PPPK: Hingga saat ini, tunjangan pensiun untuk PPPK masih dalam tahap pembahasan pemerintah. Karena kontrak PPPK bisa berbeda-beda durasinya, tunjangan pensiun belum sepenuhnya diatur seperti PNS.

Link Pendaftaran CPNS dan PPPK

Untuk link pendaftaran CPNS dan PPPK belum dibuka hingga saat ini. Pendaftaran bisa dilakukan di situs resmi SSCASN dengan mendaftar terlebih dahulu pada saat tanggal pendaftaran terbuka.

Meskipun CPNS dan PPPK sama-sama berstatus sebagai ASN, ada beberapa perbedaan penting antara keduanya. CPNS/PNS memiliki status kepegawaian tetap dengan berbagai hak dan tunjangan yang lengkap, termasuk hak pensiun. Di sisi lain, PPPK bekerja berdasarkan kontrak dengan hak dan tunjangan yang hampir setara dengan PNS, namun tanpa tunjangan pensiun yang definitif.

Memahami perbedaan ini penting bagi calon pendaftar agar bisa memilih jalur yang sesuai dengan kebutuhan dan rencana karier mereka. Bagi yang menginginkan kepastian dan stabilitas jangka panjang, CPNS mungkin menjadi pilihan yang lebih baik. Namun, bagi yang mencari fleksibilitas dan ingin segera bekerja dalam waktu dekat, PPPK bisa menjadi alternatif yang menarik.

Berita Terbaru
Bali Today
Berita Lainnya