May 13, 2025

Search
Close this search box.
sim baru

SIM Pakai Format Baru Lengkap Dengan Gambar Kendaraan

Polri akan menerapkan format baru Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai Juli 2024. SIM baru ini akan dilengkapi dengan gambar kendaraan, baik motor maupun mobil, sesuai dengan golongan SIM yang dimiliki.

Hal ini bertujuan untuk memudahkan petugas lalu lintas di luar negeri, khususnya negara-negara ASEAN, dalam mengidentifikasi jenis SIM yang digunakan.

Dasar Hukum, Fungsi, dan Peranan SIM

SIM atau Surat Izin Mengemudi bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Dilansir dari website resmi Polri terdapat peraturan yang menetapkan dasar hukum yang mengatur kepemilikan dan penggunaan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia. Peraturan tertuang dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2002, dalam Pasal 14 ayat (1) b dan Pasal 15 ayat (2) c, dan Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1993 Pasal 216.

SIM tidak hanya berfungsi sebagai alat identifikasi diri seseorang, tetapi juga menjadi alat bukti, sarana upaya paksa, dan alat pelayanan masyarakat.

Menurut Pasal 18 (1) Undang-Undang No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah Indonesia wajib memiliki SIM. Hal ini menegaskan pentingnya SIM sebagai persyaratan mutlak untuk mengemudikan kendaraan bermotor.

Baca juga: Berdirinya Icon Bali Mall, Bagaimana Dengan Sanur Macet?

Penggunaan dan Golongan SIM

Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1993, khususnya Pasal 211 ayat (2), mengatur klasifikasi SIM berdasarkan jenis kendaraan yang dikemudikan:

1. Golongan A

Diperuntukkan bagi pengemudi mobil penumpang, mobil bus, dan mobil barang dengan berat yang diizinkan tidak lebih dari 3.500 kilogram.

2. Golongan B I

Untuk mengemudikan mobil bus dan mobil barang yang beratnya melebihi 3.500 kilogram.

3. Golongan B I1

Ditujukan bagi pengemudi traktor atau kendaraan bermotor yang menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat lebih dari 1.000 kilogram.

4. Golongan C

Mengizinkan pengemudi untuk mengendarai sepeda motor yang mampu mencapai kecepatan lebih dari 40 kilometer per jam.

5. Golongan D

Khusus bagi sepeda motor yang dirancang untuk kecepatan tidak lebih dari 40 kilometer per jam.

Dengan pembagian ini, setiap pengemudi dapat memahami jenis SIM yang diperlukan sesuai dengan kendaraan yang dikendarai, memastikan keselamatan dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas di Indonesia.

Ketentuan Penggunaan SIM di Negara ASEAN

dilansir dari kompas, berikut ketentuan penggunaan SIM di negara ASEAN

  • Brunei Darussalam, Filipina, Thailand, Vietnam, Laos, dan Myanmar: SIM Indonesia dapat digunakan tanpa perlu SIM internasional.
  • Singapura: SIM Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan. Setelah itu, pengendara harus menggunakan SIM Singapura.
  • Malaysia: Pengendara harus memiliki SIM Internasional dan SIM Indonesia yang masih berlaku.

Proses Penerbitan SIM Baru

Pemohon yang melakukan perpanjangan atau pembuatan SIM pada periode Juli 2024 kedepannya akan langsung mendapatkan SIM baru bergambar kendaraan. Biaya penerbitan SIM baru tetap sama dengan format lama.

Menurut Kasubdit SIM Kombes Pol Heru Sutopo, penerapan SIM bergambar ini sesuai dengan perjanjian ASEAN tentang pengakuan SIM nasional (Recognition of Domestic Driving Licence Issued) yang diterbitkan pada tahun 1985. Saat ini, SIM Indonesia dapat digunakan di beberapa negara ASEAN, seperti Brunei Darussalam, Filipina, Thailand, Vietnam, Laos, dan Myanmar.

Berita Terbaru
Bali Today
Berita Lainnya