Istilah yang kini ramai diperbincangkan adalah “Tobrut,” singkatan dari ‘t*k*t Brutal,’ yang digunakan oleh pria untuk menggambarkan perempuan atau wanita dengan ukuran dada yang besar.
Tren bahasa di kalangan anak muda selalu berubah dan berkembang. Penyebabnya tidak lain mudahnya penyaluran informasi saat ini menciptakan berbagai istilah baru yang digunakan.
Namun, penggunaan istilah seperti “Tobrut” tidak boleh dianggap remeh, karena dapat berujung pada hukuman penjara dan denda.
Makna dan Penggunaan Istilah “Tobrut”
Istilah “Tobrut” berasal dari kata-kata yang merujuk pada ukuran dada wanita. di media sosial seringkali pengguna memakai istilah tersebut sebagai ledekan atau bahan bercandaan. Meskipun populer di kalangan tertentu, istilah ini memiliki konotasi negatif dan merendahkan wanita.
Penggunaan istilah ini tidak hanya menunjukkan kurangnya rasa hormat, tetapi juga dapat dianggap sebagai bentuk pelecehan verbal.
Reaksi Komnas Perempuan
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengecam penggunaan istilah “Tobrut ini”. Hal tersebut dikarenakan dianggap sebagai bentuk pelecehan verbal yang merendahkan harkat dan martabat wanita.
Ketua Sub Komisi Pendidikan dari Komisioner Komnas Perempuan, Alimatul Qibtiyah, menyatakan bahwa sebutan seperti “Tobrut” masuk ke dalam kategori pelecehan seksual non-fisik.
Baca juga: Lagi, WNA bikin pabrik Narkoba di Bali
Melihat Kembali Kasus Viral di Jakarta terkait kata “Tobrut”
Salah satu contoh nyata dari dampak negatif penggunaan istilah ini terjadi beberapa waktu lalu di sebuah restoran di Jakarta. Seorang pegawai restoran menyebut seorang pelanggan wanita dengan istilah “Tobrut,”.
Hal tersebut memicu kemarahan dan dianggap sebagai pelecehan seksual verbal oleh korban. Kasus ini menyoroti pentingnya memahami dampak dari kata-kata yang digunakan dan menjaga etika dalam berkomunikasi.
Sanksi Hukum Berdasarkan UU TPKS
Sanksi hukum telah dituangkan Menurut Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) No. 12 Tahun 2022, Pasal 5. pada UU tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara non-fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang, dapat dipidana.
Hukuman yang diberikan berupa penjara paling lama 9 bulan dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000. Penggunaan istilah “Tobrut” yang merendahkan wanita dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan ini.
Jadi, penting bagi kita semua untuk menjaga etika dan rasa hormat dalam berkomunikasi, terutama di era digital saat ini. Penggunaan istilah seperti “Tobrut” tidak hanya menyakitkan hati orang lain tetapi juga bisa berujung pada konsekuensi hukum yang serius.
Mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan yang lebih baik dengan saling menghargai dan menjaga martabat setiap individu.