April 20, 2026

Search
Close this search box.
nyoman sukena

I Nyoman Sukena, Terancam Penjara Karena Pelihara Landak

Kronologi Kasus Nyoman Sukena Pelihara Landak Hingga Persidangan

Awal mula kasus ini terjadi ketika pihak berwenang mengetahui Sukena memelihara landak yang dilindungi, dan segera melakukan penangkapan.

Di persidangan, saksi bernama Anak Agung Rai Astawa, yang juga merupakan warga desa Bongkasa, menyatakan bahwa ia melihat sendiri Sukena ditangkap oleh polisi. Namun, dia tidak menyadari alasan penangkapan tersebut hingga diberitahu soal pelanggaran terkait hewan dilindungi.

Menurut Astawa, banyak warga desa yang tidak mengetahui bahwa landak merupakan hewan yang dilindungi, karena mereka sering melihat landak berkeliaran di kebun-kebun, bahkan dianggap sebagai hama karena kerap merusak tanaman di malam hari.

Ketika ditanya hakim mengenai sosialisasi terkait satwa dilindungi, Astawa mengaku tidak pernah mendapatkan informasi dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali tentang hal tersebut. Baginya, sulit membedakan landak liar dengan yang dilindungi, karena tidak pernah ada arahan jelas dari pihak terkait di desanya.

Gelombang Dukungan dan Kritik Terhadap Penegakan Hukum

Kasus yang menimpa I Nyoman Sukena ini memunculkan gelombang dukungan di media sosial, dengan banyak warganet yang menyerukan kampanye “Save Sukena”.

Mereka menilai hukuman yang dihadapi Sukena terlalu berat, mengingat ia hanya memelihara landak tanpa niat jahat. Beberapa bahkan menyebut hukum tidak diterapkan secara merata, karena mereka melihat ada penjual daging landak yang tidak tersentuh hukum.

Berita Terbaru
Bali Today
Berita Lainnya