Kasus I Nyoman Sukena, seorang warga asal Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Badung, Bali, mencuri perhatian publik. Sukena menghadapi ancaman hukuman lima tahun penjara karena memelihara landak jawa (Hystrix javanica), hewan yang dilindungi.
Kasus ini pun memicu diskusi luas di masyarakat, terlebih karena banyak yang merasa hukum diterapkan secara tidak adil.
Lalu, Siapa I Nyoman Sukena?
I Nyoman Sukena dikenal sebagai seorang warga desa yang sederhana dan sudah lama memelihara landak jawa di rumahnya. Dilansir dari Detik Bali, landak tersebut awalnya didapatkan dari mertuanya, dan jumlahnya berkembang biak dari dua menjadi empat ekor.
Namun, tanpa disadarinya, tindakan yang terlihat biasa ini ternyata melanggar hukum. Menurut pengacaranya, Gede Pasek Suardika, kasus ini seharusnya tidak perlu berlarut-larut hingga ke pengadilan.
Sukena dihadapkan pada Pasal 21 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAE), yang berisiko membuatnya dipenjara selama lima tahun dan denda hingga Rp 100 juta.
Baca juga: Dampak Gempa Gianyar Beberapa Bangunan Mengalami Kerusakan