Seorang pria bernama Budi Setiawan, 53 tahun, asal Banyuwangi, Jawa Timur, ditangkap di Jembrana, Bali, karena melakukan pencurian puluhan celana dalam wanita. Budi telah melakukan aksi pencurian ini sejak 2023, dengan korbannya, Sutiyani, yang tinggal di sebuah kos di Jembrana. Sutiyani menyadari hilangnya pakaian dalamnya sejak Mei 2023, namun baru melaporkannya ke polisi pada 13 September 2024.
Keterangan Dari Kapolres Terkait Pencurian Celana Dalam
Menurut keterangan dari Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, Budi masuk ke halaman kos Sutiyani dan mengambil celana dalam yang dijemur. Dalam pengakuannya, Budi menyatakan bahwa ia memiliki kelainan seksual yang membuatnya tertarik mengoleksi celana dalam wanita. Setelah mencuri, ia membawa hasil curiannya pulang dan menyimpannya.
Polisi yang melakukan penggeledahan di rumah Budi menemukan 10 celana dalam wanita. Namun, secara keseluruhan, Budi diketahui telah mencuri sebanyak 29 celana dalam, dengan sebagian besar sudah dibuang di Jawa. Aksi pencurian ini membuat korban merasa sangat terganggu dan khawatir dengan keamanan dirinya, yang akhirnya memicu laporan ke polisi.
Baca juga: Jadwal Pertandingan Bali United Liga 1 Hingga Akhir 2024