May 11, 2025

Search
Close this search box.
ketua kpu diberhentikan Foto Hasyim Asyari dan Presiden Jokowi

Ketua KPU Hasyim Asyari Resmi Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Ketua KPU Hasyim Asyari resmi diberhentikan secara tidak hormat. Pemberhentian Hasyim Asyari didasarkan pada kasus kekerasan seksual yang melibatkan dirinya. Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.

Kasus ini menjadi sorotan setelah korban melaporkan insiden tersebut, yang kemudian diikuti dengan penyelidikan oleh pihak berwenang.

Proses Investigasi

Korban melaporkan tindakan kekerasan seksual ini kepada otoritas di Den Haag, yang kemudian meneruskan laporan tersebut ke Indonesia.

Penyidikan dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) karena adanya indikasi korban di bawah umur. Setelah bukti dan keterangan saksi terkumpul, Hasyim Asyari dinyatakan bersalah.

Tanggapan Presiden Jokowi

Presiden Jokowi menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pejabat publik yang melakukan pelanggaran berat, apalagi yang melibatkan kekerasan seksual.

“Kami berkomitmen untuk menjaga integritas dan kredibilitas lembaga negara. Tindakan asusila yang dilakukan oleh pejabat publik adalah pelanggaran berat yang tidak bisa ditolerir,” ujarnya.

Pemberhentian ini dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 73 P yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi, mengakhiri masa jabatan Hasyim di lembaga penyelenggara pemilu tersebut dengan cara yang tidak terhormat.

Reaksi Publik dan Kalangan Terkait Terkait Tindakan dari Ketua KPU

Pemberhentian Hasyim Asyari menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat dan kalangan terkait. Banyak yang mengapresiasi langkah cepat dan tegas Presiden Jokowi dalam menindak pelaku kekerasan seksual, terutama di lingkungan pejabat publik.

Langkah ini dianggap sebagai upaya positif dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan lembaga negara.

Baca juga: Unud Absen di Universitas Terbaik 2024 Versi Webometrics

Tanggapan dari KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan pernyataan resmi terkait pemberhentian ini. KPU menghormati keputusan Presiden Jokowi dan berencana segera mengadakan rapat pleno untuk menentukan pengganti Hasyim Asyari.

KPU juga berjanji akan lebih memperketat pengawasan dan menerapkan aturan yang lebih ketat bagi seluruh anggotanya.

Perlindungan bagi Korban

Korban dari tindakan kekerasan seksual ini kini mendapatkan pendampingan hukum dan psikologis dari pemerintah serta lembaga swadaya masyarakat. Komnas HAM dan KPAI memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan maksimal serta keadilan yang layak.

Mereka juga mendorong adanya penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain yang belum berani melapor.

Pesan dari Kasus Ketua KPU Hasyim Asyari

Kasus Hasyim Asyari ini menjadi pengingat keras bagi semua pihak bahwa kekerasan seksual adalah kejahatan serius yang harus diberantas.

Pemerintah diharapkan terus memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, serta memastikan bahwa setiap pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

Pengganti Ketua KPU Setelah Hasyim Asyari

Dalam waktu dekat, perhatian publik akan tertuju pada siapa yang akan menggantikan Hasyim Asyari sebagai Ketua KPU. Masyarakat berharap agar pengganti tersebut mampu membawa perubahan positif dan menjaga integritas KPU sebagai lembaga yang berperan penting dalam menjaga demokrasi di Indonesia.

Dengan langkah tegas yang diambil oleh Presiden Jokowi, diharapkan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan lembaga negara dapat kembali pulih dan semakin kuat.

Berita Terbaru
Bali Today
Berita Lainnya