DENPASAR – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, mengimbau semua partai politik dan pasangan calon (paslon) untuk tidak menggunakan baliho dalam kampanye Pilkada 2024.
“Calon-calon yang melanggar dan tidak peduli dengan lingkungan akan kami umumkan di media massa,” ujar Lidartawan. Menurutnya, langkah ini penting untuk menjaga integritas kampanye dan menghormati lingkungan sekitar.
Imbauan ini disampaikan pada acara peluncuran maskot dan jingle Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bali 2024 di Denpasar, Jumat (5/7/2024). Lidartawan menegaskan bahwa akan ada sanksi sosial bagi paslon yang melanggar imbauan tersebut.
Alasan di Balik Larangan Penggunaan Baliho Untuk Kampanye
Lidartawan menilai bahwa larangan penggunaan baliho ini akan menjadi tolok ukur kemampuan peserta pemilu dalam mengendalikan perilaku pendukung mereka.
“Jika paslon dan partai politik benar-benar berkomitmen terhadap kampanye yang bersih dan sehat, mereka harus bisa mengarahkan pendukungnya untuk tidak menggunakan baliho,” tambahnya.
Selain itu, penggunaan baliho dianggap tidak baik untuk penataan lingkungan. Baliho yang dipasang sembarangan seringkali mencoreng keindahan sisi jalan dan merusak pemandangan kota. Tentu kita mengatahui Baliho yang terpampang di mana-mana membuat jalan-jalan menjadi tidak indah.
Ini mengganggu estetika dan merusak tatanan kota yang sudah diatur dengan baik. Dengan semakin banyaknya baliho yang dipasang, kota menjadi terlihat semrawut dan tidak teratur, yang pada akhirnya merugikan masyarakat umum.
Baca juga: Wayan Koster Bertemu De Gadjah, Ada Apa?
Alternatif Media Kampanye yang Lebih Ramah Lingkungan Selain Baliho
Sebagai alternatif, KPU Bali lebih menyarankan penggunaan media sosial untuk kegiatan kampanye. Menurut Lidartawan, media sosial menawarkan berbagai keuntungan dibandingkan baliho. “Dengan media sosial, kampanye bisa menjangkau lebih banyak orang tanpa harus terpaku pada penggunaan kertas dan bahan-bahan lainnya yang tidak ramah lingkungan,” katanya.
Penggunaan media sosial juga memungkinkan kampanye yang lebih interaktif dan partisipatif. Paslon dan partai politik bisa berkomunikasi langsung dengan pemilih, menyampaikan program-program mereka dengan cara yang lebih menarik dan mendalam.
“Media sosial memberikan ruang bagi calon untuk berdialog langsung dengan masyarakat, menerima masukan, dan menjelaskan program-program mereka secara lebih rinci,” tambahnya.
Selain itu, kampanye melalui media sosial juga lebih hemat biaya. Pemasangan baliho memerlukan biaya yang tidak sedikit, mulai dari produksi hingga pemasangan di lokasi-lokasi strategis. Dengan media sosial, paslon bisa menghemat anggaran kampanye dan mengalokasikannya untuk kegiatan lain yang lebih bermanfaat bagi masyarakat.
Penegakan Imbauan dan Sanksi Sosial
Untuk menegakkan imbauan ini, KPU Bali akan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan lembaga-lembaga terkait.
Paslon yang melanggar akan diberi sanksi sosial berupa publikasi di media massa. “Kami akan mengumumkan calon-calon yang melanggar imbauan ini kepada publik, agar masyarakat tahu siapa yang tidak peduli dengan lingkungan,” tegas Lidartawan.
Lidartawan berharap imbauan ini mendapat dukungan dari semua pihak, terutama paslon dan partai politik yang akan berlaga di Pilkada 2024. “Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama menciptakan kampanye yang bersih, sehat, dan ramah lingkungan.
Ini bukan hanya untuk kepentingan kita saat ini, tapi juga untuk masa depan generasi mendatang,” pungkasnya.
Dengan demikian, KPU Bali berkomitmen untuk mewujudkan Pilkada 2024 yang tidak hanya demokratis, tetapi juga peduli terhadap lingkungan. Kampanye tanpa baliho diharapkan menjadi langkah awal menuju proses pemilu yang lebih bersih, transparan, dan bertanggung jawab.
Sumber: Detik Bali